Kalteng Today – Buntok, – DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sepakat agar jumlah utang pada tahun 2021 tidak boleh melebihi 5,2 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran mengatakan, hal tersebut merupakan kesepakatan oleh seluruh anggota dewan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021, antara DPRD dan TAPD Pemkab Barsel.
“Hasil review kita bersama, baik DPRD secara intern, eksekutif secara intern, kemudian kita bicara setengah kamar dengan eksekutif, akhirnya kita menyepakati bahwa anggaran ini harus berhutang, karena situasi seperti ini kan,” kata Farid Yusran kepada awak media, Jumat (20/11/2020).
Dana tersebut, lanjut dia, nantinya akan difokuskan untuk pemulihan perekonomian kerakyatan terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Sesuai dengan Permendagri nomor 64 Tahun 2020 yang mewajibkan semua pemerintah daerah memprioritaskan pemulihan ekonomi, terutama di sektor kesehatan dan hal-hal yang terdampak pandemi Covid-19.
“Karena memang akibat pandemi ini, menyusahkan semua pihak, terutama masyarakat kecil. Terkait dengan itulah, maka kita bersama mencari solusi agar program-program penganggaran tadi, bisa terpenuhi untuk hal-hal yang memang wajib dan prioritas,” ucapnya.
Selanjutnya adalah program jaring pengamanan sosial, juga harus tetap menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.
Namun, dijelaskan oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah T.A 2021, maka pemkab hanya boleh berhutang maksimal sebesar 5,2 persen dari jumlah total APBD tahun 2021.
“Berdasarkan hasil bicara kita dengan pihak eksekutif itu, bahwa mereka mengatakan memang perlu berhutang, kita bilang boleh tapi harus sesuai peraturan,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post