Kaltengtoday.com , Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP, menyampaikan pihaknya telah melakukan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kalteng tahun 2023, dan laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng tehadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Baca juga : DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna Terkait Hal ini
Selain itu, antara pihaknya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023.
“Ada beberapa agenda yang diusung dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun sidang 2022 dan setelah mendengarkan seksama dan kesepakatan bersama, DPRD Kalteng menyetujui serta menetapkan Propemperda Provinsi Kalteng tahun 2023,” ucapnya kepada awak media, Kamis (1/12).
Ia menjelaskan, dalam laporan Banggar DPRD Kalteng terhadap Raperda APBD 2023 unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng juga menyetujui Raperda tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam pidato pengantarnya mengatakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda APBD 2023 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) nomor 9 Tahun 2015.
“Penandatanganan berita acara ini menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, dimana hal ini diatur dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008, tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan tata keuangan daerah,” terangnya.
Baca juga : Wagub Hadiri Rapat Paripurna Ke – 9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Kalteng
Lebih lanjut, menurutnya Raperda APBD tahun 2023 merupakan kebijakan anggaran yang didalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Penyusunan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam visi untuk menyatukan data pembangunan diseluruh daerah di Indonesia dan selanjutnya Pemerintah daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD 2023, yang merupakan manajemen dari pelaksanaan APBD 2023 setelah Raperda APBD mendapat persetujuan dari Mendagri,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post