Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

DPRD dan Pemko Palangka Raya Lanjutkan Pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2018

by Redaksi
04/11/2020
A A
DPRD dan Pemko Palangka Raya Lanjutkan Pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2018

Ketua Bapemperda, Riduanto

Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejak diundangkan Perda Pajak Daerah pada Agustus 2018 lalu, pihak Pemko masih menemukan beberapa kekurangan dalam perda tersebut, untuk itu perlu disesuaikan kembali dengan konteks saat ini.

Dengan adanya kekurangan tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melanjutkan pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Selasa (3/11/2020)

Ketua Bapemperda Riduanto menyampaikan, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Kalteng pada tahun 2019 lalu, ada beberapa catatan menyangkut kinerja BPPRD yang pedoman kerjanya memakai perda pajak dan retribusi.

“Bapemperda sejak awal tahun telah menyelesaikannya terkait pembahasan perubahan Perda retribusi. Adapun menjadi pembahasan saat ini yakni perubahan Perda pajak,” jelasnya, Rabu (4/11/2020).

Dirinya juga mengatakan, setidaknya terdapat empat pasal di dalam perda tersebut telah mengalami penyesuaian. Pertama, pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90 yang berbunyi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yakni besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak, kemudian ayat 91 yang berbunyi omset atau nilai perolehan penjualan adalah pendapatan kotor yang dihasilkan oleh sebuah usaha.

“Menindak lanjuti hasil temuan BPK RI, kedua hal tersebut harus dimasukan dalam perda sebagai pedoman Pemko dalam menjalankan tugasnya. Selain itu juga ada penyesuaian pada Pasal 14 dan Pasal 84,” terangnya.

Sebagai kata kunci dalam perubahan Perda 4/2018, lanjutnya Riduanto, adalah pada Pasal 99 Ayat 9, dimana disebutkan bahwa NPOPTKP BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.

“Artinya, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berlaku 1 kali untuk 1 orang untuk 1 tahun. Contoh, jika ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam setahun karena warisan dari orang tua, maka 1 objek pajak yang gratis tak kena pajak. Yang lain tetap dikenakan pembayaran pajak BPHTB. Sebab pada tahun 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD,sedangkan BPK sendiri persepsinya beda. Ini kata kunci perubahan Perda 4/2018,” bebernya.

Ditambahkannya, pada pasal 99 ayat 7 disebutkan jika besar nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 Juta untuk setiap wajib pajak.

*Dalam hal perolehan hak guna waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masuk dalam hubungan keluarga sedarah atau garis keturunan lurus dengan pemberian hibah wasiat termasuk suami istri, nilai NPOPTKP sebesar Rp 350 Juta” pungkasnya. [Red]

Tags:

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.