kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo bersama Kepala Kejaksanaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin, (13/3/2023).
Baca juga : DPRD Seruyan Gelar Rapat Kerja Bersama Disdik
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, perjanjian kerjasama ini, dinilai sangat penting, sebagai langkah dalam mendukung tugas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
“Kerjasama ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan yang memerlukan penanganan secara professional, “ katanya.
Perjanjian kerjasama ini juga dilatarbelakangi, adanya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan tugas haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan Apresiasi Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil
Selain itu, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti peraturan daerah (perda), tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan semua di perlukan penelaahan terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan kerjasama yang terjalin ini, akan memberikan manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Seruyan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post