Pernyataan Gumarang mengarah pada satu titik krusial : batas kewenangan DPRD.
Dalam sistem pemerintahan daerah :
– DPRD memiliki fungsi pengawasan
– DPRD menyerap dan menyalurkan aspirasi
– DPRD memberi rekomendasi
Namun DPRD tidak memiliki kewenangan :
– Menjalankan proyek
– Mengatur langsung kerja sama bisnis
– Menjadi pengambil keputusan operasional
Jika rekomendasi DPRD ditujukan langsung kepada BUMN atau korporasi tanpa melalui pemerintah daerah, maka muncul pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan surat tersebut.
Apakah itu rekomendasi kelembagaan? Atau sekadar komunikasi politik?
“Maksudnya posisi dan kewenangan DPRD dalam membuat surat rekomendasi yang diperuntukan langsung kepada BUMN dan Koperasi, tidak punya kewenangan atas hal tersebut melainkan hanya sebatas menyampaikan rekomendasi hasil aspirasi ke eksekutif dalam hal ini Bupati,” tegas Gumarang.
Benang Merah Hulu Persoalan
Jika ditarik ke akar, polemik ini tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi soal batas fungsi :
-Apakah DPRD bertindak dalam koridor pengawasan?
-Ataukah masuk ke ranah eksekusi yang seharusnya menjadi domain eksekutif?
Baca Juga : Bupati Seruyan Lanjutkan Musrenbang Di Kecamatan Hanau Dan Danau Seluluk
Bila benar rekomendasi tidak diarahkan ke bupati sebagai kepala daerah, maka kritik yang muncul bukan sekadar politis, melainkan menyentuh aspek tata kelola pemerintahan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait prosedur internal penerbitan rekomendasi tersebut maupun kepada siapa surat itu secara formal ditujukan.
Publik kini menunggu transparansi proses, bukan sekadar perdebatan substansi. [Red]














Discussion about this post