Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik rekomendasi kerja sama yang menyeret nama Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kali ini, pengamat hukum dan tata pemerintahan daerah, M. Gumarang, kembali angkat bicara menyoroti fungsi kelembagaan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Menurut Gumarang, secara prinsip DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
“Prinsipnya dewan menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat kepada eksekutif untuk dijalankan. Fungsi dewan itu pengawasan, legislasi, dan budgeting,” ujarnya, kepada awak media (18/02/2026) di Sampit.
Baca Juga : Pengamat Hukum Sarankan Dialog, Nilai Materi Aspirasi Tak Tepat Dipidanakan
DPRD Hanya Menyampaikan, Bukan Menjalankan
Gumarang menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eksekutif yang dimaksud adalah kepala daerah, yakni bupati beserta perangkatnya.
“Eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah, yaitu bupati dan perangkatnya. Mereka yang menjalankan pemerintahan,” katanya.
Ia menilai, munculnya aspirasi dan tuntutan masyarakat biasanya karena adanya persoalan pada ranah eksekutif.
“Adanya aspirasi itu karena ada masalah di eksekutif. Kenapa dewan ikut cawe-cawe urusan eksekutif?” ujarnya.
Rekomendasi Harus ke Eksekutif, Bukan ke Korporasi
Gumarang menekankan bahwa rekomendasi DPRD atas aspirasi masyarakat seharusnya ditujukan kepada bupati sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah, bukan kepada pihak lain.
“Seharusnya rekomendasi dewan atas aspirasi masyarakat ditujukan ke eksekutif atau bupati, jangan ke pihak lain. Nanti bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa DPRD bukan lembaga pelaksana kebijakan dan bukan pula pihak yang menjalankan kerja sama bisnis. “Dewan bukan dalam kapasitas untuk menjalankan pemerintahan atau sebagai eksekutor,” tambahnya.
Baca Juga : Wakil Ketua III DPRD Kalteng Serap Aspirasi Warga Katingan
Analisis: Di Mana Letak Kritisnya?














Discussion about this post