kaltengtoday.com, – Sampit, – Karena dianggap meresahkan masyarakat terkait dengan tarif baru DPRD Kotawaringin Timur memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah setempat untuk meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Dharma Tirta.
“Kita DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali penyesuaian tarif PDAM tersebut,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, Kamis 21 Oktober 2021 di Sampit.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah DPRD Kotim menggelar rapat gabungan dalam menyikapi persoalan atas keluhan banyak pihak terhadap tarif baru yang dipasang oleh PDAM.
Menurut Handoyo, hasil rapat gabungan itu pemkab kotim diharapkan dapat memberikan subsidi kepada masyarakat dalam hal penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal.
Kemudian lanjut Handoyo, pemerintah daerah juga diminta memperbaiki sistem yang ada pada PDAM yang berkaitan dengan hal kebocoran-kebocoran serta selaku mitra pemerintah daerah, PDAM diminta koordinasi dengan DPRD perihal kebijakan-kebijakan yang diambilnya.
Baca juga : DPRD Kotim Temukan Kondisi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Daerah Memprihatinkan
“Jujur saya akui bahwa kebijakan ini karena momentumnya saja yang tidak tepat ditengah kondisi sekarang yang dimana ekonomi sedang sulit ditengah badai Covid-19,” pungkas Handoyo.
Baca juga :Ketua DPRD Barsel : Proyeksi PAD Dihitung Secermat Mungkin
Sementara itu untuk diketahui, penyesuaian tarif air bersih tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19/2021. Namun penerapan penyesuaian tarif ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan tagihan yang dinilai membebani.[Red]
Discussion about this post