Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Barito Timur, siang hingga menjelang sore tadi (Kamis, 30/ 6) menggelar mediasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit CAA Group, (yang dalam hal ini adalah PT KSL, salah satu anak perusahaan mereka) dengan masyarakat sekitar perusahaan.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Kab Bartim Nur Sulistio SPdI, bahwa mediasi yang dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, adalah dalam rangka mencari solusi terbaik dari permasalahan yang ada.
“Silakan disampaikan, keluhannya apa, masalah yang dihadapi apa, dan kita cari jalan keluarnya,” ucap pria yang berangkat dari Partai Golkar tersebut.
Baca Juga :Â Kalangan Anggota DPRD Bartim Minta Semua Pihak Tak Abaikan Kebersihan Lingkungan
Masyarakat melalui perwakilan mereka memaparkan bahwa di Desa Matarah, Bentot dan Tangkan, bersinggungan dengan pihak perusahaan mengenai areal HGU. Warga menengarai HGU yang dipakai sarat dengan sejumlah masalah. Dan mereka juga mengeluhkan kesan perusahaan dalam menyelesaikan masalah, seperti memakai sistem otoriter.
Menanggapi hal ini, Irianto dan Erwin selaku perwakilan dari PT KSL, menyatakan bahwa mereka sudah berlandaskan aturan hukum dalam operasional mereka. Termasuk juga dalam soal legalitas.
Beberapa anggota dewan pun menanggapi masalah ini. Legislator senior, Drs H Zain Alkim, menyatakan bahwa masalah ini berpangkal dari kerumitan pada proses take over dulu.
Baca Juga :Ketua DPRD Bartim Ajak Warga Taati Anjuran Vaksinasi
“Dan saya sarankan, perusahaan harus mengevaluasi lagi. Termasuk mengevaluasi apakah sudah memenuhi janjinya dalam memenuhi kewajibannya. Sudahkah dari luas total mereka, sebanyak 20%nya dibagikan pada masyarakat untuk Plasma,” kata mantan Bupati Bartim, yang sekarang merupakan politisi Partai Perindo tersebut. [Red]
Discussion about this post