Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Bertempat di ruang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, hari ini (Rabu, 16/4/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Mewakili Bupati Bartim Drs M Yamin MBA, Asisten II Sekretaris Daerah Amrullah SH membacakan penyampaian pendapat akhir tersebut. Selain Amrullah, hadir pula beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mewakili pihak eksekutif.
Didampingi Wakil Ketua 1 Mardianto SH dan Wakil Ketua 2 Ir Eskop MAP, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI MAP,.menyatakan bahwa rapat ini adalah bentuk keseriusan Pemkab Bartim bersama DPRD dalam upaya pengelolaan limbah domestik
Baca Juga :Â DPRD Barito Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Terpilih
Dan setelah ini, menurutnya, selambat-lambatnya dalam tempo 7 hari, pihaknya akan menyampaikan ke Bupati untuk meminta registrasi Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran.
“Begitu mendapat nomor register, maka akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda. Dan ini kami harapkan di follow-up menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, sesuai permintaan kawan-kawan di DPRD, agar nantinya bisa menjadi payung hukum dalam mengelola air lah domestik,” tutur Nur Sulistio kepada insan media paska rapat berlangsung.  [Red]
Discussion about this post