Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan upaya pemaksimalisasian pungutan sebagai kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Baca Juga :Â Â Kunjungan Sekretariat DPRD Bartim ke BKPSDM Palangka Raya Diharapkan Serap Nilai Penting
Bahkan dalam Perda tersebut, juga disinggung mengenai penggunaan tenaga asing, yang nantinya akan dikenai pajak pula, dalam kurs dolar Amerika Serikat (US$) senilai US$ 100.
Hal tersebut, didukung DPRD Bartim yang sebelumnya menggodok bersama dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI MAP, melalui komunikasi via chat WA tadi (Jumat, 29/11/2024) mengatakan bahwa dewan sangat mensupport apa yang dilakukan Pemkab Bartim melalui Perda tersebut.
“Kita melihat banyak potensi yang bisa dimaksimalkan sebagai PAD kita. Tentunya harus di maksimalisasi melalui manajemen dan evaluasi yang terkontrol, sehingga benar-benar akan memberikan manfaat bagi daerah,”. ujarnya.
Baca Juga : Â Staf Ahli DPRD Ini Dukung Insan Pers di Bartim Kembali Guyub Tak Persoalkan Lagi Perbedaan Pilihan
Dalam Perda No 1 Tahun 2024 juga disebutkan banyak poin di luar sumberdaya alam. Seperti misalnya pajak bagi menara telekomunikasi seluler alias BTS, yang banyak terpasang di Bartim. Apakah itu milik satu operator atau join/bersama, pajaknya juga akan berbeda. [Red]
Discussion about this post