Kalteng Today – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sepakat untuk melakukan pengkajian lebih mendalam dan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi.
Penundaan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan 12 Raperda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif di ruang rapat gabungan komisi, Kantor DPRD Barsel, Selasa (3/11/2020).
Wakil Ketua I DPRD Barsel H. Moch Yusuf Kalem mengatakan , karenakan adanya pertimbangan untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan Raperda tersebut, maka diputuskan untuk menunda terlebih dahulu.
Sebab, menurut politisi Partai Golkar Barsel ini, Raperda Retribusi yang dimaksud dinilai kewenangannya bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada diatasnya, baik itu peraturan dari pusat maupun peraturan daerah (Perda) yang ada ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Raperda Retribusi ini harus kita telaah lagi, karena ada berkaitan dengan provinsi, pusat, itu masalahnya disitu. Jadi kewenangan kita di daerah (kabupaten) yang mana? ucap H. Moch Yusuf Kalem kepada awak media.
Masih dikatakannya, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan pemungutan retribusi antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten, maka perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu terhadap Raperda tersebut.
“Misal kita memungut (retribusi), provinsi memungut juga, pusat memungut juga, artinya ini bisa terjadi tumpang tindih, jadi perlu kita dalami dulu,” tandasnya.
Kemudian tambahnya, untuk meningkatkan PAD memang memerlukan retribusi, namun apabila bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi maka pihaknya harus mundur.
Baca Juga: Legislator Ini Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes
Selain itu, meskipun sempat terjadi pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan eksekutif pada saat rapat, akhirnya disepakati bahwa sebanyak 11 dari 12 Raperda harus diselesaikan secepatnya pada tahun 2021 mendatang.
“Ada 11 produk yang akan kita selesaikan pada tahun 2021, mudah-mudahan itu nantinya bisa menambah pendapatan daerah melalui perda-perda itu,” harapnya. [Red]
Discussion about this post