Kalteng Today – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2020 DPRD.
Wakil ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf Kalem mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, pihaknya menyetujui 2 raperda tersebut menjadi perda, yakni raperda tentang Induk Kepariwisataan dan Raperda penyertaan modal PT Bank Kalteng.
“Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan unsur pimpinan dewan,” kata Yusuf kalem kepada awak media usai memimpin rapat paripurna, Senin, (21/12/2020).
Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.
Sementara itu, Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, pada kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya sehingga 2 raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.
Baca Juga: Peduli Kasih Natal, Bhayangkari Ranting Murung Berbagi Puluhan Parcel
“Kita berharap setelah 2 raperda ini nantinya menjadi perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post