kaltengtoday.com – Ketua komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto mengatakan peraturan bupati Nomor 34/2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa itu untuk memberikan kejelasan kewenangan desa.
“Peraturan Bupati (Perbup) tersebut sebagai pedoman bagi desa dalam menjalankan kewenangan seperti dalam hal pungutan dan lainnya yang dituangkan dalam peraturan desa (Perdes),” kata Raden Sudarto, Kamis, 13 Februari 2020.
Karena lanjut dia, sebelum ada perbup ini, pemerintahan desa membuat peraturan desa (Perdes), namun tidak ada perbup sebagai kepastian hukum yang mengaturnya, sehingga terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut baik dengan adanya Perbup tersebut, karena perbup itu sebagai payung hukum, dan pedoman bagi desa dalam menjalankan kewenangannya terutama dalam memungut untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Sementara Asisten III Setda Barito Selatan, Aslianson sebelumnya mengatakan, peraturan bupati (Perbup) Nomor 34/2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam upaya untuk meningkatkan kemandirian desa.
“Karena, tujuan ditetapkannya peraturan bupati untuk memberikan kepastian hukum dalam mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa,” ucap Aslianson.
Ia mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangannya sesuai dengan azas rekognisi serta subsidiaritas dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan kewenangannya.
Kewenangan itu lanjut dia, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Perbup tersebut menjadi solusi alternatif untuk menjawab persoalan terjadinya overlapping program dan kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat tentang desa,” jelasnya.
Menurut dia, melalui kewenangan lokal berskala desa itu, pemerintah pusat mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak menjadikan desa sebagai lokasi proyek pembangunan, dan perencanaan pembangunan yang dirancang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak boleh mengambil alih kewenangan desa.
Begitu juga sebaliknya kata Aslianson, desa tidak boleh mengambil kewenangan pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi dalam merencanakan pembangunan desa, dan hal itu agar desa bisa mandiri.
Karena, pada prinsipnya, otonomi yang sebenarnya berada di desa, dan desa sejajar dengan kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.
“Desa diberikan hak memungut untuk meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” jelasnya.
Oleh karena itu, perbup ini memberikan amanat bagi desa untuk membuat peraturan desa terkait hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44/2016 tentang kewenangan desa.
Aslianson berharap setelah selesainya sosialisasi ini, kepala desa, aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa bersinergi untuk segera membuat peraturan desa (Perdes) tentang kewenangan desa dan selanjutnya mengkoordinasikannya dengan pihak kecamatan, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD).
UD-KT














Discussion about this post