Kalteng Today – Buntok, – Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk segera membuat standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan hukum peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Barsel, Raden Sudarto saat setelah memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama bagian hukum, Satpol-PP, dan damkar tentang pengawasan pelaksanaan perda, bertempat di ruang rapat DPRD Barsel, Senin (20/7/2020).
“Kita minta kepada Satpol-PP untuk secepatnya membuat SOP penegakan hukum tentang masalah perda,” ucapnya kepada kaltengtoday.
Selain menyangkut SOP tersebut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Satpol-PP tidak memiliki perda keamanan dan ketertiban umum (Katibum), sehingga menurutnya, Satpol-PP akan kesulitan apabila ketika ada masyarakat yang melakukan kegiatan terkait katibum di fasilitas-fasilitas umum dan milik pemerintahan.
Dengan adanya Perda Katibum nantinya, diharapkan Satpol-PP dapat menjalankan penegakan hukum terkait katibum tersebut dengan dipayungi atau dilindungi oleh hukum.
Baca Juga :Â Terkait Pungutan Bebas Parkir di Zona Gratis, DPRD Minta Pemkab Kotim Tegas
Raden juga menambahkan, Satpol-PP saat ini kekurangan dana untuk operasional. Namun, mereka tetap siap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugas mereka yaitu selaku penegakan peraturan daerah.
Untuk perda sendiri, ia meminta kepada bagian hukum untuk selektif saat penyampaian pembahasan perda. Dimana sebelum perda tersebut disampaikan kepada DPRD, agar sekiranya melakukan evaluasi terhadap perda tersebut.
“Kami minta kepada bagian hukum untuk mengevaluasi terlebih dahulu sebelum perda disampaikan. Ini efektif atau tidak, kemudian kami minta diinventarisir terhadap perda-perda yang ada,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post