Kalteng Today – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) minta kepada Bupati untuk mengecek kembali proses penjaringan perangkat Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) karena ditengarai melanggar Perda nomor 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran saat setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh gabungan komisi I, II, dan III serta perwakilan sekertaris daerah dan Pemerintahan Desa Bundar di gedung rapat gabungan komisi DPRD, jum’at (25/9/2020).
“Kita minta kepada Bupati, pak Eddy Raya Samsuri agar mereview kembali proses pemilihan perangkat Desa,” ucap ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran kepada awak media.
Ia membeberkan, masalah ini berawal dari beberapa surat yang ditafsirkan lain atau beda oleh panitia maupun Kepala Desa, sehingga penafsiran itu bertentangan dengan Perda.
Apabila dalam proses tersebut ada yang salah untuk segera dihentikan dan diulang kembali supaya sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Karena menurut Farid, apabila hal tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan, maka akan terjadi kesalahan dan cacat hukum serta ditakutkan kedepannya ada korupsi.
“Karena gaji yang mereka (Perangkat Desa terpilih) terima, serta dana pengeluaran yang ditanda tangani oleh mereka nantinya tidak akan sah, kalau diangkat dengan cara yang tidak sah pula,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pengecekan kembali tersebut ialah disemua proses penjaringan, mulai dari awal hingga akhir, seperti panitia serta persyaratannya yang harus sesuai dengan Perda yang ada.
Baca Juga:Â Polres Pulpis Berhasil Menangkap 4 Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Politisi dari PDIP Barsel itu juga menambahkan, agar Camat Dusut dapat konsekuen dalam menjalankan aturan yang ada, karena hal tersebut ada rekomendasi dari Camat sebelum di SK kan oleh Kepala Desa.
“Sebenarnya ‘filter’ kita cukup banyak, hanya saja yang menjaga ‘filter’ ini kadang-kadang salah dalam menafsirkan aturan, itu masalahnya,” ujarnya.
Ia melihat aturan itu tidak ada yang salah, baik dari surat Sekretaris Daerah maupun dari peraturan daerah, hanya dari penafsirannya saja yang salah ungkap Farid Yusran. [Red]
Discussion about this post