kaltengtoday.com, – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pemerintah daerah, yang disampaikan dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III di ruangan Graha Paripurna DPRD, Senin (6/7/2021).
“Sesuai dengan tata tertib, kita menerima Ranperda dari eksekutif dimana penyerahannya itu melalui pidato pengantar bupati,” ucap Ketua DPRD Barsel, H M Farid Yusran kepada kalteng today.
Farid menerangkan, dua buah Ranperda itu yakni yang pertama Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah. Seperti pemeriksaan darah, urine dan sejenisnya.
Kemudian yang kedua, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak.
“Itu merupakan program pembentukan daerah Tahun 2021 yang nanti kita lanjutkan di tahun depan. Jadi termasuk yang akan dilaksanakan di tahun depan,” terangnya.
Politisi dari PDI-Perjuangan Barsel itu berharap, penyelesaian Ranperda tersebut bisa rampung di awal-awal Tahun 2022, yaitu di Bulan Januari hingga Februari.
Baca juga :Â DPRD Barsel Minta Bantuan Banjir Segera Disalurkan
Sementara itu, Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir juga mengharapkan agar Ranperda yang diusulkan dapat segera diselesaikan dan disepakati secara bersama untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah.
Baca juga :Â Komisi III DPRD Barsel Telah Berkoordinasi Terkait Penanggulangan Banjir
“Kita harapkan Ranperda ini nantinya dapat dilaksanakan dan ditaati demi kemajuan daerah,” ucap Wabup singkat.[Red]
Discussion about this post