Kalteng Today – Buntok, – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H Raden Sudarto, SH mengkritisi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait keterlambatannya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian dan seharusnya Perbup itu dapat diselesaikan pada Tahun 2020 yang lalu sebelum memasuki Tahun 2021. Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Perbup tersebut digunakan untuk Tahun 2021 ini.
“Sebenarnya mereka Tahun 2020 itu sudah mengerjakan itu, bukan masuk ke 2021. Karena Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu kan jelas untuk digunakan di tahun ini. Nah inilah makanya sehingga terjadi keterlambatan,” ucap H Raden Sudarto, SH kepada kaltengtoday, Kamis (1/4/2021).
Masih dikatakan wakil rakyat itu, didalam suatu SOPD terdapat struktur kepengurusan, seperti adanya sekretaris, kepala bidang, dan lain sebagainya. Sehingga tidak perlu kepala dinas saja yang menangani atau mengkoordinir penyusunan Perbup tersebut.
“Perbup itu hanya berubah 4 item kegiatan, kalau kita lihat di Perpres itu. Yang pertama itu kan transportasi, yang kedua lumsum dan yang keduanya saya lupa. Hanya 4 itu saja yang dirubah, yang lainnya tetap mengikuti seperti semula,” terangnya.
Baca Juga :Â Jelang Ujian, Pelajar Diimbau Tetap Perhatikan Pelajaran di Sekolah
Kedepannya, lanjut politisi dari PDI-Perjuangan Barsel itu, jangan sampai terulang seperti itu lagi. Dimana apabila memang digunakan untuk Tahun 2021 maka sebelum memasuki tahun tersebut, Perbup itu dapat diselesaikan dan bisa digunakan tepat waktu. [Red]
Discussion about this post