Kalteng Today – Buntok, – DPRD Barito Selatan melakukan konsultasikan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan, adapun hal yang dikonsultasikan itu terkait dengan status pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang dicatat sebagai pinjaman daerah.
“Karena kita ada menemukan hal baru di dalam struktur anggaran mengenai pinjaman BLUD yang dimasukan sebagai pinjaman daerah,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (19/8/2020).
Kalau memang dimasukan sebagai pinjaman daerah, maka pihaknya menafsirkan perlu ada perlakuannya sesuai peraturan pemerintah yang mengaturnya tentang itu, dimana DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut.
Untuk itu, pihaknya perlu mengkonsultasikannya dengan BPK-RI, karena Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, sehingga perlu ditanyakan untuk meminta kejelasannya.
“Kalau memang hal itu diberlakukan sebagai pinjaman daerah, berarti harus mendapat persetujuan dari DPRD sebelum melakukan pinjaman, dan nilai pinjamannya pun tidak boleh melebihi ketentuan yang ada,” tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Sebab lanjut dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang itu, BLUD berhak meminjam ke perbankan yang nantinya dibayar perbulan sesuai pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain mengkonsultasikan BLUD, pihaknya juga menyampaikan surat permintaan pemeriksaan investigatif kepada BPK RI terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019 lalu, sebab diduga terjadi penyimpangan. [Red]














Discussion about this post