Kalteng Today – Buntok, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
RDP yang diselenggarakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, HM Yusuf Kalem, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj Enung Irawati, dan dihadiri Sekda Barsel, Edi Purwanto serta anggota dewan lainnya.
“Karena ada keluarnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar perjalanan dinas. Maka untuk menindaklanjuti ini kita perlu membicarakan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Barsel ,” ucap HM Yusuf Kalem kepada kaltengtoday, Rabu (10/2/2021).
Ia menjelaskan, untuk menyeimbangkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang juga mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium.
Selain itu, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan yang secara teknis PP tersebut harus diatur oleh Perbup, jelasnya.
“Agar nantinya, dalam pelaksanaan itu tidak melanggar aturan yang akhirnya menjadi temuan. Nah itu yang kita hindari, sehingga dalam menjalankan tugas sehari-hari merasa aman dan tenang,” terangnya.
Baca Juga: Bupati Harapkan Setiap Desa Ada Perpustakaan
Untuk tindak lanjut hasil RDP itu , pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Provinsi Kalimantan Tengah supaya lebih jelas dan detail terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post