Kalteng Today – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito.
“RDP dengan PDAM ini membahas tentang manajemen dan aturan tentang pola karier yang perlu diperbaiki diantaranya mengenai pengembangan pola karir pegawai yang saat ini masih tidak jelas,” ucap Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran kepada awak media, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan hasil RDP dengan PDAM Tirta Barito pada saat RDP kata dia, disebutkan bahwa direktur berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Namun yang perlu diperhatikan pada PDAM itu ada tingkatan karir dari staf, kasubsi, kasi hingga jabatan kabid. Dalam meniti karir itu seharusnya ada pola yang jelas dan sudah tetap, dan jangan semaunya saja,” bebernya.
Pada saat RDP itu lanjut Farid Yusran, pihaknya meminta agar dibuat peraturan direktur PDAM tentang pola pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan jenjang karir sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah. [Red]
Discussion about this post