Kaltengtoday.com, Buntok – DPRD Barito Selatan (Barsel), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten setempat untuk membahas dua agenda.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan, agenda pertama yang dibahas mengenai perubahan peraturan bupati tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk perjalanan dinas bagi pejabat kepala daerah, ASN, dan anggota DPRD.
“Hal itu seiring dengan dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk perjalanan dinas bagi pejabat kepala daerah, ASN, dan anggota DPRD oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap Farid kepada awak media, Senin (13/01/2025).
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Bartim Gelar RDP Dengan Insan Pers
la mengatakan, berdasarkan hasil RDP, untuk perubahan peraturan bupati tersebut sudah hampir final dibahas oleh pemerintah kabupaten Barito Selatan.
“Kita nantinya akan melaksanakan pertemuan kembali sebelum peraturan bupati tersebut diajukan ke pemerintah provinsi guna dilakukan evaluasi,” terangnya.
Adapun agenda kedua yang dibahas dalam RDP ini lanjut dia, yakni mengenai pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito.
“Untuk Perumdam Tirta Barito, kita nantinya akan melaksanakan beberapa kali pertemuan kembali untuk membahasnya secara mendalam,” ujarnya.
Baca Juga : Dewan Fokus Bahas Kesejahteraan Tenaga Non-ASN dalam RDP
Dikatakannya, hal itu mengingat, kondisi Perumdam Tirta Barito kurang sehat, sehingga perlu diagendakan kembali pembahasan agar bisa diketahui dengan jelas penyebab dari permasalahan tersebut.
“Pada saat rapat dengar pendapat ini, perumdam Tirta Barito tidak membawa data yang cukup, sehingga kita perlu diagendakan kembali pembahasannya agar mereka bisa membawa data secara lengkap supaya bisa diketahui dengan jelas penyebab permasalahannya,” terang Farid Yusran. [Red]














Discussion about this post