Kaltengtoday.com, Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan III tahun 2025, Senin (23/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H.M. Farid Yusran. Bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Khristianto Yudha secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga : Pandangan Fraksi Gerakan Nasional, RPJMD Tidak Hanya Bersifat Teoritik
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Ideham, Wakil Ketua II DPRD Rusinah, Plh. Sekda Barsel Ita Minarni, seluruh asisten Sekretariat Daerah, serta para kepala SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 264, yang mengharuskan kepala daerah menyusun dan mengajukan RPJMD maksimal enam bulan setelah pelantikan.
RPJMD ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD D RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 202 2029.
Dokumen RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi pembangunan, hingga kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Baca Juga : RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029 Siap Dilanjutkan ke Tahap Berikutnya
Mengacu pada Visi Nasional RPJMN 2025 -2029 yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, maka Visi Pembangunan Daerah Barito Selatan ditetapkan sebagai:
“Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing serta Menjadi Penyangga Pangan dan Energi Ibu Kota Nusantara.” [Red]














Discussion about this post