Kalteng Today – Buntok, – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Ideham sangat mendukung program pemerintah untuk melakukan pembuatan sertifikat lahan masyarakat di wilayah Barsel.
“Kami pada prinsipnya selaku anggota DPRD sangat mendukung program pembuatan sertifikat lahan milik warga,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi terkait hal itu, kamis (28/5/2020).
Apalagi lahan yang akan disertifikat melalui program ini sangat luas yakni 8.953 hektar yang dibagi ke sejumlah desa yang ada di kabupaten Barito Selatan ini.
“Kita berharap dalam pembagian sertifikat nantinya dapat secara profesional tergantung dengan luas desa wilayah desa,” ucapnya.
Karena lanjut dia, program ini sangat membantu pelegalan lahan milik masyarakat yang selama ini lahan pertanian dan perkebunan maupun lahan pekarangan yang belum disertifikat.
Melalui program ini juga, kepemilikan lahan milik masyarakat bisa legal, dan dengan adanya sertifikat bisa dijadikan anggunan bagi masyarakat untuk menambah modal usaha agar meningkatkan kesejahteraan.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan, Ahmad Bajuri mengatakan ada 36 desa dan dua dusun di daerah ini yang masuk lokasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk diterbitkan sertifikat tanahnya.
“Sejumlah lahan di 36 Desa dan dua dusun yang masuk lokasi PPTKH untuk diterbitkan sertifikat tanahnya itu diprogramkan pada 2020 ini ,” katanya.
Menurut dia, program ini merupakan pencanangan dari pemerintah pusat agar penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa diselesaikan semua, karena lahan dalam kawasan hutan kawasan hutan ini sudah dilepas oleh Menteri Kehutanan.
“Kita nantinya akan menginformasikan kepada 36 desa dan dua dusun itu untuk menyampaikan estimasi jumlah bidang tanah, dan diharapkan kepada pemerintah kabupaten, dan kecamatan bisa menyiapkan data atau surat tanah yang dikuasai warga,” harapnya.
Karena lanjut dia, untuk tahun 2020 ini pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 4 ribu bidang tanah pada 36 desa dan dua dusun di Barito Selatan ini.
Ia menyampaikan, adapun untuk persyaratan yang harus disiapkan yakni penguasaan fisik bidang tanah atau SKT, permohonan, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disiapkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). [Red]














Discussion about this post