Kalteng Today – Buntok, – Di awal tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mendapat kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/1/2021).
Kunjungan kerja DPRD HSU ke DPRD Barsel tersebut dalam rangka study banding pendalaman tentang pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang satuan harga standar regional untuk perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Oleh karena itu kami datang ke sini ingin mengetahui apakah DPRD Barsel sudah mempunyai peraturan Bupati mengenai hal tersebut,” ucap Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi. SH. MM kepada kaltengtoday.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya di Kabupaten HSU masih dalam tahap pembahasan dengan kepala daerah terkait dengan adanya penerapan Perpres Nomor 33 tersebut.
Baca Juga:Â DPRD Barsel Targetkan Penyelesaian Tapal Batas Desa Akhir Tahun 2021
“Meskipun dengan adanya Perpres ini kita semua bisa memakluminya, karena dengan kondisi kita saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, dimana perekonomian kita kurang mendukung,” katanya.
Masih dikatakan Mawardi, pihaknya juga sudah konfirmasi dengan DPRD Barsel, bahwa saat ini DPRD Barsel juga masih dalam tahap pembahasan antara sekretaris dewan dengan bagian hukum di masing-masing daerah. [Red]
Discussion about this post