Kalteng Today – Buntok, – DPRD Barito Selatan (Barsel) membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Raperda tersebut dibahas didalam rapat gabungan komisi DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Barsel, HM Yusuf kepada awak media, rabu (26/8/2020).
Adapun empat raperda yang dibahas tersebut yakni raperda tentang mempekerjakan tenaga kerja asing, raperda tentang retribusi jasa umum, raperda tentang pengujian kendaraan dan raperda tentang RTRWK.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat gabungan komisi itu lanjut dia, empat raperda tersebut disetujui anggota dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia berharap, dengan disetujuinya empat raperda itu menjadi perda dapat dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten ini kedepannya.
“Kita berharap kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan agar dapat menjalankan perda tersebut dengan efektif dalam upaya menambah PAD,” harap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.
Karena pada raperda yang dibahas itu ada raperda tentang retribusi jasa umum yang didalamnya diatur tentang retribusi pelabuhan, retribusi parkir, begitu juga dengan raperda mempekerjakan tenaga kerja asing yang mana didalamnya ada retribusi tenaga kerja asing yang selama ini dipungut provinsi.
“Dengan adanya penambahan PAD melalui perda tersebut, sehingga pembangunan akan bisa berjalan lebih cepat lagi kedepannya,” demikian HM Yusuf. [Red]














Discussion about this post