Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Dukungan terhadap Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya sebatas apresiasi. H. Suparjan Efendi menegaskan DPRD akan mengawal pelaksanaannya agar benar-benar berdampak pada penguatan koperasi di daerah.
Instruksi yang diterbitkan H. Shalahuddin itu mengatur pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sekaligus mendorong penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan. Menurut Suparjan, kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti pada tataran administratif.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Dorong Lulusan STIE Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
“RAT adalah indikator utama sehat atau tidaknya koperasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk akuntabilitas pengurus kepada anggota,” ujarnya di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pembentukan minimal satu koperasi unggulan di tiap kecamatan bisa menjadi motor penggerak ekonomi berbasis potensi lokal. Namun, ia menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar koperasi memiliki tata kelola yang transparan, manajemen profesional, dan mampu bersaing.
DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran guna memastikan dinas terkait aktif melakukan pendampingan. Selain itu, camat, kepala desa/lurah, hingga perusahaan mitra koperasi diminta berperan dalam memfasilitasi RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sinergi 16 SOPD Diharapkan Jadi Kunci Keberhasilan Peningkatan PAD Barito Utara pada 2025
Ia juga mengingatkan agar koperasi yang tidak aktif segera dibenahi. “Jangan sampai hanya tercatat di atas kertas. Koperasi harus benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” tegasnya.
Dengan pengawalan legislatif, Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum pembenahan koperasi di Barito Utara, sehingga mampu tumbuh lebih profesional dan berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. [Red]














Discussion about this post