kaltengtoday.com – Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zakat dan raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat tidak bisa dilanjutkan.
“Karena raperda zakat yang diajukan itu merupakan kewenangan pusat dan kalau dijadikan perda tentu tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” kata HM Farid Yusran usai memimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda), Kamis, 27 Februari 2020.
Selain raperda zakat lanjut dia, raperda tentang CSR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, juga sudah dikonsultasikan pihaknya ke pusat.
Hal itu mengingat, adanya informasi di google, bahwa ada beberapa kabupaten yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR, ternyata digugat para pengusaha ke MK dan hasilnya MK memenangkan para penggugat, berarti putusan MK yang merupakan putusan hukum itu seharusnya tidak boleh dilanggar.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri dianjurkan tidak melanjutkan pembahasan raperda tentang zakat, dan begitu juga dengan raperda tentang CSR, sehingga pihaknya tidak melanjutkan pembahasan dua raperda itu.
“Dalam rapat yang kita laksanakan pada hari ini, telah dibuatkan berita acara mengenai tidak dilanjutkannya pembahasan dua raperda tersebut,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Pada prinsipnya kata dia, pihaknya akan mendukung dan menyetujui raperda yang diajukan, asalkan tidak melampaui kewenangan dan juga raperda yang diajukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tinggi diatasnya.
Sedangkan untuk raperda lainnya yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan seperti mengenai penyertaan modal ke Bank Kalteng pada hari ini disepakati dimasukan pembahasannya ke Bampeperda, dan akan dijadwalkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan.
Sementara untuk raperda rencana induk pariwisata 15 tahun di Barito Selatan, pihaknya dalam rapat meminta kepada eksekutif memperbaiki dan menyempurnakan sebelum dilakukan pembahasan.
Sebab ada beberapa hal yang perlu dilakukan adopsi yang dimasukan ke dalam raperda itu berdasarkan hasil kunjungan kerja pihaknya bersama dengan eksekutif ke Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Demikian halnya dengan raperda terkait dengan PDAM, kita juga meminta supaya diperbaiki terlebih dahulu, sebab raperda yang diajukan tidak mengacu pada peraturan yang terbaru, dan apabila raperda tersebut sudah diperbaiki, maka selanjutnya akan kita konsultasikan terlebih dahulu ke pusat sebelum dilakukan pembahasan,” ucap dia.
UD-KT














Discussion about this post