kaltengtoday.com, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah setempat terkait permasalahan Galian C.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi itu, selain dihadiri anggota Komisi I, II dan III, juga dihadiri SOPD terkait, seperti BPKAD dan Dinas PMPTSP, serta Camat se Barsel.
“Dalam RDP tadi, kita telah meminta SOPD terkait membantu menertibkan perizinan di Barsel, meskipun perizinan tersebut ada di Pusat,” ucap Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM kepada awak media usai memimpin RDP, Rabu (6/4/2022)
Baca Juga : Seluruh Fraksi DPRD Barsel Menerima 4 Buah Ranperda
Ia menjelaskan, saat ini penagihan pajak galian C kewenangannya di pemerintah kabupaten dan kota berkepentingan agar ada pemasukan untuk PAD. Selain galian C itu merupakan salah satu kebutuhan masyarakat maupun pemerintah.
“Pemerintah pusat bila ingin membangun proyek, seperti bendungan, tentunya memerlukan batu dan pasir yang merupakan hasil galian C. Namun bila izinnya tidak ada, berarti ilegal dan sulit untuk memenuhi kebutuhan. Begitu juga masyarakat, bila ingin membuat rumah pribadi,” jelas Farid Yusran.
Baca Juga : DPRD Barsel Surati BPK-RI Minta Pengauditan Keuangan BLUD RSUD Setempat
Politisi PDIP Barsel itu juga meminta agar masyarakat di daerah jangan dibiarkan terpaksa bekerja ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akibat pemerintah tidak memberikan kemudahan saat mereka ingin membuat legalitas.
“Kami selaku wakil rakyat tidak sepakat dan menolak bila pembuatan izin galian C dikelola oleh pemerintah pusat. Apa gunanya UU cipta kerja yang dikatakan presiden untuk memudahkan masyarakat, namun malah mempersulit masyarakat,” bebernya. [Red]
Discussion about this post