kaltengtoday.com – Buntok – DPRD Barito Selatan mengelar paripurna III masa sidang I tahun 2020 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Bupati terkait lima Raperda. Senin, 24 Pebuari 2020.
Lima Raperda tersebut yakni, Raperda Raperda pencabutan Perda Barsel nomor 3/2015 tentang pedoman pembentukan RT dan RW, Raperda tentang rencana pembangunan industry.
Serta, Raperda penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, Raperda bongkar muat di bantaran sungai barito dan Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf Kalem. Ia mengetuk palu setelah membacakan landasan hukum terkait Paripurna. Dikatakannya, sebelum melaksanakan pembahasan pihaknya terlebih dahulu mempelajari lima raperda yang telah disampaikan.
Karena sesuai mekanisme, setelah itu baru masuk agenda pendapat badan anggaran serta pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap lima raperda tersebut.
“Apabila fraksi pendukung dewan menerima lima raperda tersebut, maka akan di gelar rapat gabungan komisi dengan antara eksekutif dan legislatif,” ucap dia.
UD-KT
Discussion about this post