Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berhasil mengamankan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo.
Nindyo ditahan pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Jl. Cumi – Cumi, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya.
Baca Juga : Kasus Zircon PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Sita Rp2,1 Miliar dari Sejumlah Pihak
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan, Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
“Kasus tersebut sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 800 juta rupiah,” ungkapnya ke awak media, Sabtu (7/2/2026).
Nindyo sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6007 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 10 September 2024, dengan pokok amar putusan menyatakan Terdakwa Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
”Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Diduga Terkait Dana Hibah Rp40 Miliar, Ketua KPU Kotim Diperiksa Kejati Kalteng
Dalam amar putusan juga majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan denda Rp. 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
“Setelah penangkapan terpidana Nindyo diamankan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan selanjutnya di bawa ke Laapas Kelas IIA Palangka Raya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post