Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Apporach (OSS-RBA) di Kecamatan Kahayan Kuala.
” OSS-RBA merupakan Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan, ” Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting S.sos, akhir pekan tadi.
Leting mengatakan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau OSS-RBA kepada para pelaku usaha dan Aparatur Desa di Kecamatan Kahayan Kuala ini dalam rangka memberikan pemahaman dan kemudahan terkait masalah perizinan.
” Yang mendasari kegiatan sosialisasi ini adalah UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena kata Leting setelah adanya UU Cipta Kerja banyak perubahan-perubahan diantaranya terkait penerbitan usaha, termasuk persyaratannya ada yang berubah dengan versi lama, ” ujarnya
Leting berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat lebih memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Karena pengurusan perizinannya sangat mudah. Begitu juga dengan sistem OSS pun berubah, dari OSS.1 menjadi OSS-RBA atau OSS berbasis resiko sehingga masyarakat sendiri dapat mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP.
” Itulah kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Harapan kita dengan berbagai kemudahan tersebut, pelaku-pelaku usaha dapat memiliki legalitas. Karena dengan memiliki legalitas perizinan, para pelaku usaha ini bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengembangkan usahanya, misalnya dengan memiliki legalitas tersebut bisa mempermudah untuk pengajuan pinjaman dana untuk menambah permodalan usahanya kepada pihak Perbankan, ” kata Leting, akhir pekan tadi.
Leting menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi di Kahayan Kuala ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ke dua kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu. Selanjutnya kata Leting, sosialisasi akan kembali dilaksanakan di kecamatan Maliku dan Jabiren Raya.
Baca Juga :Â Dorong Pengisian Data Aplikasi Pemkab Pulpis Gelar Lomba
” Harapan kita, pelaku usaha dan aparatur desa ini bisa sebagai pendamping dan kepanjangan tangan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha bahwa mengurus perizinan berusaha sangatlah mudah, ” pungkasnya.[BS]
Discussion about this post