Kalteng Today – Sampit, – Permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Simpei Pambelum dengan pihak perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat komentar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkare mengatakan permasalahan lahan yang saat ini terjadi akan dicek terlebih dahulu terkait areal lahan yang memang disengketakan antara pihak Kelompok Tani Simpei Pambelum dengan pihak investor kelapa sawit. Jelasnya, Jum’at (17/7).
Dikatakan Johny, petugas nantinya akan turun langsung ke lapangan terkait aktivitas penggarapan oleh pihak investor kelapa sawit tersebut.
“Makanya, kami akan cek lokasi, milik siapa. Milik perusahaan atau tanaman pribadi. Yang pastinya cek lokasi dan turun ke lapangan langsung nantinya,”paparnya.
Jujur saja, terkait permasalahan khususnya sengketa lahan yang saat ini terjadi dirinya belum tau apa yang menjadi objek permasalahannya. Jika memang yang digarap itu atas nama atau kebun pribadi tentunya harus ada ijin dan terdaftar di dinasnya. Ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi dan SDA Pemkab Kotim, Wim RK Benung menegaskan di areal yang disengketakan dan berbatasan dengan Kecamatan Cempaga Hulu – Parenggean Pemkab Kotim, tidak pernah diterbitkan izin usaha perkebunan besar swasta (PBS).
Dia menduga itu kemungkinan besar adalah kebun pribadi. Jikapun kebun pribadi tidak serta merta bisa digarap karena harus mengantongi izin dari DPMPTSP Kotim, termasuk juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),katanya, belum lama ini.
Dijelaskannya mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013). Lebih lanjut Permentan Nomor 98 tahun 2013 mengatur bahwasanya Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) (Pasal 8). Katanya.
Baca Juga:Â Camat Harapkan Masyarakat Bisa Sukseskan Pilkada 2020
Memang, diduga kuat aktivitas di lapangan bahwa pengggarapan lahan itu menggunakan alat berat dan tidak hanya dilakukan oleh seorang saja.
Hal ini terlihat dari alat berat yang dikerahkan untuk melakukan land clearing lahan yang ratusan hektar. Wim mengakui siap jika memang kasus ini diproses Polda Kalteng.
“Kami akan berikan keterangan jika nanti dipanggil untuk permasalahan yang terjadi tersebut,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post