Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya tetua melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang Jalan Yos Sudarso.
Menurut Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, imbauan tersebut ditujukan khususnya kepada pelaku usaha kuliner dan dipasang pada Kota Palangka Raya, Jumat (18/1/2025) lalu.
“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” kata Samsul Rizal kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Baca Juga : Pedagang Pasar Blauran Di Kenakan Tarif Retribusi
Selain itu, ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegaskan pentingnya kewajiban pembayaran retribusi daerah yang belum dipenuhi sejumlah pelaku usaha.
Selain itu, bertujuan juga untuk teguran sekaligus sosialisasi kepada wajib retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka.
Melalui spanduk yang dipasang ini, ia berharap bisa menjadi pengingat bagi para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangumang agar segera membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Bartim Dukung Upaya Pemkab Bartim Mengoptimalisasi Pajak dan Retribusi
Dikatakannya, pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat peringatan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya retribusi daerah.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, diharapkan PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat secara signifikan. [Red]
Discussion about this post