Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aspirasi pemekaran daerah menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi.
Ia menjelaskan, negara melalui Undang-Undang (UU) mengatur dan memberi ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi.
Dan, ia mengungkapkan, pihaknya melalui Komite I DPD RI telah menerima aspirasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia, Senin (9/12/2024) lalu.
“Aspirasi dari elemen masyarakat daerah yang datang dari berbagai wilayah ini meminta pemerintah mencabut moratorium pemekaran DOB,” kata Teras kepada awak media.
Mantan Gubernur Kalteng ini mengungkapkan, dari perwakilan Kalteng juga telah tercatat ada empat usulan DOB untuk tingkat kabupaten, tanpa usulan provinsi.
Baca Juga :Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
“Elemen masyarakat dari Katingan mengusulkan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Katingan Utara, Kabupaten Kapuas dengan usulan Kabupaten Kapuas Ngaju, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan usulan Kabupaten Kotawaringin Utara, dan Kabupaten Gunung Mas dengan usulan Kabupaten Rungan Manuhing,” bebernya.
Secara prinsip, Teras Narang mendukung usulan untuk pemekaran atau pembentukan 4 (empat) kabupaten baru tersebut di provinsi Kalteng.
“Aspirasi pemekaran atau pembentukan DOB patut diapresiasi sebagai tanda hidupnya demokrasi. Pada sisi lain, juga perlu kita sadari bahwa pembentukan DOB adalah salah satu sarana dan ikhtiar untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan,” tuturnya.
Dalam pengalaman, menurutnya sejak menggeliatnya aspirasi pembentukan DOB, pada akhirnya banyak pula daerah yang tidak berhasil karena daerah tetap tidak bisa mandiri dan berkembang.
“Dengan daerah tidak bisa mandiri, maka pemerintah pusat tentu akan kesulitan dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujarnya.
Sebagai salah satu pihak yang membantu pemekaran banyak kabupaten di Kalteng saat dulu berada di DPR RI, Teras Narang berharap pada pemimpin daerah.
“Khususnya daerah yang dulu dimekarkan dengan alasan pembangunan, untuk sungguh mengabdikan diri bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan mendorong tumbuhnya kesejahteraan,” sebutnya.
Hal ini tegasnya sangat mendasar, karena masyarakat umumnya menuntut pemekaran justru karena alasan ketimpangan pembangunan hingga masalah kesejahteraan.
“Pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratoriumnya. Lebih dari itu agar juga memberi atensi pada daerah-daerah yang sudah dimekarkan agar sungguh bisa berkembang sesuai harapan di awal pembentukannya,” jelasnya lagi.
Baca Juga :Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Lebih lanjut, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab pembinaan dalam memastikan pemerintah daerah.
“Saya senang dan mengapresiasi semangat masyarakat daerah dari seluruh Indonesia yang mengharapkan pemekaran. Termasuk soal adanya itikad untuk melakukan class action, atas kebijakan moratorium pembentukan DOB dari pemerintah. Ini adalah tahapan perkembangan kesadaran hukum yang baik, di mana aspirasi disampaikan secara demokratis mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post