“Kedua, DPD RI mendukung Pemerintah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi digitalisasi, pendekatan humanis dan sinergi antar instansi baik dalam pelayanan keimigrasian dalam program pengawasan orang asing,” jelasnya.
Ketiga, DPD RI juga mendesak investigasi menyeluruh terhadap bandara-bandara khusus tanpa pengawasan negara, perlakuan-perlakuan khusus terhadap orang asing khususnya penggunaan tenaga kerja asing yang dapat merugikan keamanan dan kedaulatan negara pada umumnya dan tenaga kerja Indonesia pada khususnya.
Keempat, DPD RI juga mendesak pengawasan ketat terhadap warga negara asing dan pengungsi ilegal yang bekerja di Indonesia, serta moratorium terhadap pemberian izin masuk bagi warga dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia yang terindikasi merugikan kepentingan bangsa.
“Kelima, kajian atas penerapan dwi kenegaraan sejauh memberi dampak positif bagi Indonesia serta penguatan paspor diplomatik,” ujarnya.
Baca Juga : DPD RI Siapkan RUU BUMD, Perkuat Peran Badan Usaha Milik Daerah di Seluruh Indonesia
Terakhir, agar seluruh hasil pengawasan Komite I DPD RI dijadikan oleh pemerintah sebagai masukan penting dalam upaya peningkatan sistem pengawasan negara.
“Seluruh rekomendasi ini juga saya harap jadi atensi pemerintah daerah untuk dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sesuai dengan temuan-temuan yang ada di lapangan. Agar kepentingan keimigrasian di daerah dapat berkembang lebih baik guna melayani kepentingan dan keselamatan publik,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post