Kaltengtoday.com, Jakarta – Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang membutuhkan sikap jeli.
“Terlebih untuk melihat apakah efektivitas pelaksanaannya terkendala karena pasal undang-undang, implementasi, atau aturan turunan dari produk legislasi tersebut,” katanya, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga : Potensi 2,7 Juta Ha Lahan Kalteng Disorot DPD RI
Ia menyampaikan beberapa catatan dalam konsinyering finalisasi hasil pengawasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, pada Senin, (20/4/2026) di Sentul, Bogor.
“Kesadaran atas temuan-temuan masalah dalam pelaksanaan sebuah undang-undang perlu secara cermat dilakukan. Agar pelaksanaan fungsi pengawasan, dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan,” ungkapnya.
Dalam konsinyering ini Komite I DPD RI menurutnya telah menyampaikan temuan dan catatan terkait. Di antaranya bahwa masih terdapat ketidaksinkronan antara Undang-Undang Keimigrasian dengan peraturan pelaksana yang berlaku.
Dari sisi normatif, Undang-Undang Keimigrasian juga dinilai masih memiliki keterbatasan, antara lain: fungsi imigrasi yang terbatas pada titik pemeriksaan (checkpoint), sempitnya alasan penolakan masuk bagi orang asing, serta tidak adanya diferensiasi sanksi terhadap pelanggaran seperti overstay.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi faktor penarik (pull factor) bagi masuknya orang asing, seperti ketentuan yang memberikan perlindungan kepada pihak yang mengaku sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga mereka tidak dapat dikenakan tindakan administratif maupun pidana.
Fenomena seperti maraknya overstay oleh warga negara asing di daerah wisata, keberadaan pengungsi yang bekerja secara ilegal, serta lemahnya pengawasan di luar lokasi penampungan resmi menjadi tantangan nyata saat ini.
“Tugas petugas imigrasi kini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya mobilitas global dan berkembangnya kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta penggunaan dokumen perjalanan palsu,” jelasnya.
Baca Juga : Sambut Anggota DPD RI, Pemprov Kalteng: Kehormatan dan Kesempatan Berharga
Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang mempengaruhi efektivitas pelayanan publik, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian.
“Permasalahan ini terutama berkaitan dengan aspek kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta dukungan infrastruktur dan sarana operasional yang belum optimal,” tuturnya.
Selanjutnya atas temuan ini, disampaikan rekomendasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di antaranya DPD RI menganggap penting bagi pemerintah untuk melakukan redesain kelembagaan imigrasi, kewenangan dan tata kelola,serta peningkatan sumber daya manusia keimigrasian.














Discussion about this post