kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirumuskan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang.
“Gembira sekali mendengarkan paparan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dimana rencananya akan dimutakhirkan oleh DPD RI,” katanya, Jumat (9/9).
Ia menerangkan, Mendikbudristek sempat menyampaikan beberapa catatan perbaikan yang juga tengah disiapkan pemerintah untuk menjawab beberapa masalah dalam UU Sisdiknas. “Yakni UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dimana beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain integrasi pendidikan keagamaan seperti Madrasah ke dalam Sisdiknas,” ujarnya.
Hal tersebut menurut mantan Gubernur Kalteng ini akan membuat para peserta didik memiliki kemudahan mengakses berbagai bentuk lembaga pendidikan yang diakui.
Selanjutnya ia juga menekankan, yang paling sesuai dengan situasi kesejahteraan guru adalah tunjangan profesi guru, yang dimana akan dilakukan terobosan baru dengan penyelarasan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kemendikbudristek menyebut saat ini dipikirkan agar seluruh guru mendapatkan hak kesejahteraan sebagaimana ASN lainnya di tanah air. Sertifikasi guru yang menjadi mandat UU Guru dan Dosen, selama ini dianggap menantang, karena menimbulkan antrian yang panjang. Dengan ini menurut Mas Menteri, maka sebagian guru mesti menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi,” terangnya.
Baca Juga : Â Teras Narang Terima Aspirasi Dari Puluhan PPNPN di Kalteng
“Padahal dengan kondisi ini, akan banyak guru yang sudah terlanjur pensiun,” tambahnya.
Untuk itu, ia menerangkan nantinya sertifikasi guru akan tetap berlaku bagi 1,2 juta guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dengan tunjangannya. “Sementara bagi yang belum akan diberikan atensi kesejahteraannya lewat perubahan status guru sebagai ASN, sehingga juga mendapat hak kesejahteraan layaknya ASN lainnya. Dengan begitu, tidak perlu menunggu lama sekali untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan,” ucapnya.
Pihaknya memaparkan, sertifikasi guru ke depan akan tetap ada, namun dalam bentuk yang berbeda. Bila saat ini sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka ke depan sertifikasi akan menjadi syarat bagi calon guru baru yang akan mengajar. Sementara kapasitas anggarannya bisa difokuskan untuk peningkatan mutu para guru baru.
“Di masa mendatang, status guru sendiri tidak hanya akan menjadi milik para pendidik atau pengajar di lembaga pendidikan. Sebutan guru juga akan diakui bagi para instruktur, tutor, pamong, hingga fasilitator pendidikan. Memberi ruang juga bagi para guru PAUD yang selama ini tidak diakui statusnya menjadi guru,” jelasnya.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Pihaknya menyampaikan juga, banyak terobosan lain yang disampaikan termasuk pembenahan dan kemerdekaan belajar mengajar di perguruan tinggi. Begitu pula integrasi teknologi dalam dunia pendidikan kita baik dalam kurikulum, pembelajaran, hingga penyampaian aspirasi publik yang dapat disampaikan langsung lewat website kementerian.
“Saya kira langkah Menteri ini mesti didorong dan disokong agar dapat segera terwujud. Terobosan ini bisa jadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan para guru-guru kita yang sampai saat ini masih banyak hidup memprihatinkan di berbagai daerah, termasuk di Kalteng,” tuturnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi komitmen Mendikbudristek dalam memberi perhatian pada para guru dan dunia pendidikan pada umumnya. Ia juga menilai, dedikasi yang diberikan Menteri juga menginspirasi para pemimpin daerah lain untuk memberi perhatian dan atensi pada setiap masalah pendidikan, termasuk masalah kesejahteraan guru di daerah mereka masing-masing.
“Semoga kerja sama DPD RI dan Kemendikbudristek dapat lebih intensif untuk perbaikan dunia pendidikan kita. Beberapa isu terkait dunia pendidikan kita, termasuk usulan perlindungan Bahasa Daerah juga kiranya ke depan bisa lebih dikembangkan sehingga menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan pelestarian produk budaya nasional Indonesia,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post