Kaltengtoday.com, Jakarta – Pembagian kewenangan pemerintahan secara nasional ditegaskan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang telah dibagi habis dari tingkat pusat hingga ke daerah oleh konstitusi.
Meski demikian bagaimana pembagian kewenangan dilakukan, menurutnya akan menentukan kemampuan negara dalam menghadirkan keadilan sosial yang dapat dirasakan masyarakat.
Bersama Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), DPD RI di Komite I DPD RI, pada Selasa (4/2/2025) diungkapkannya, telah membincangkan bagaimana masalah daerah dengan ketimpangan pembagian kewenangan yang ada.
Baca Juga :Â Pj. Bupati Gumas Hadiri Rakernas Apkasi ke- XVI
“Dalam catatan APKASI dan APEKSI, masih banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang kerap membuat daerah kewalahan,” kata Teras Narang kepada awak media.
Dijelaskannya, pemerintahan yang terdekat dengan rakyat seperti pemerintah kabupaten menjadi gagap dengan kewenangan yang terbatas dan koordinasi, serta rentang birokrasi yang rumit.
“Hal ini misalnya terjadi dengan izin yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten atau kota, tapi harus ke provinsi yang menghabiskan waktu serta energi rakyat,” ucanya.
Dan, ia mengungkapkan bahwa masih banyak contoh lain yang juga jadi tantangan bagi daerah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
“Ini adalah dilema otonomi daerah yang masih terjadi meski semangat ini sudah dibangun sejak reformasi 1999 berlangsung,” tuturnya.
Baca Juga :Â DPRD Barito Utara Apresiasi Pemkab Barito Utara Ikuti Apkasi Otonomi Expo 2024
Ia membenarkan, pengaturan kekuasaan dalam pemerintahan republik yang luas ini ternyata membuat otonomi daerah menjadi tak mudah.
“Saya menilai ada inkonsistensi dalam menjalankan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk republik,” tegasnya.
Pada akhirnya, menurut Mantan Gubernur Kalteng ini, terdapat masalah sentralisasi yang makin menguat ditandai dengan hadirnya bermacam undang-undang yang mengurangi kewenangan serta peranan daerah.
“Ini makin memperjelas bahwa tata kelola pemerintahan kita tidak sedang baik-baik saj,” ujarnya.
Dalam konteks kajian akademis dan disertasi doktoralnya beberapa tahun lalu, Teras Narang juga turut berhasil mempertahankan ide bahwa titik berat otonomi daerah mestinya berada di provinsi, pada tangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus menjadi jembatan komunikasi pemerintahan daerah ke pusat.
“Gagasan ini lahir dari pengalaman dan pengamatan selama menjadi bagian legislatif di DPR RI maupun saat menjadi bagian eksekutif dalam kapasitas sebagai Gubernur Kalteng,” bebernya.
Untuk itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan khususnya para pimpinan pemerintahan, untuk melihat bagaimana dampak belum tuntasnya pembagian kekuasaan yang adil, cermat, dan tepat terhadap efektivitas serta efisiensi pemerintahan dalam melayani rakyat.
“Kemajuan negara ditentukan dari sejauh mana kekuasaan bisa bekerja dengan baik dan benar bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” sebutnya.
Baca Juga :Â Kabupaten Barsel Juara 1 Lomba Pentas Seni dan Budaya APKASI Otonomi Expo 2023
Lebih lanjut, ia menuturkan juga bahwa DPD RI dalam kesempatan ini mengambil banyak masukan serta keluhan para kepala daerah di tingkat kabupaten kota, termasuk rekomendasi mereka untuk perbaikan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam inisiatif terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kota.
“Hal ini penting untuk DPD RI agar bisa lebih memperjuangkan kepentingan daerah yang terkendala karena legislasi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post