Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepastian hukum dan keadilan atas proses penundaan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mesti ditegakkan.
“Karena ini bisa menimbulkan konsekuensi besar bagi citra maupun supremasi hukum itu sendiri di republik ini,” kata Teras Narang kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga :Â Sigit K Yunianto Minta Pemko Prioritas Putra Putri Daerah Dalam Seleksi CASN
Ia menegaskan, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengambil sikap bijak sekaligus cermat dan memastikan pengangkatan ASN bisa digelar sesuai dengan komitmen yang telah dimulai, dan telah dijadwalkan.
“Catatan soal perlunya kepastian hukum, keadilan, serta kesejahteraan bagi ASN maupun Calon ASN ini, saya sampaikan dalam konsinyering Komite I DPD RI, tepatnya pada Senin (10/3/2025) lalu,” ujarnya.
Ia membeberkan, DPD RI prihatin dengan proses dan keputusan penundaan pengangkatan calon ASN ini oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta respon pemangku kepentingan lainnya.
“Hal ini tentu bukan saja kerugian bagi para calon ASN yang telah menyiapkan diri dan sebagian telah melakukan pengunduran diri dari pekerjaan untuk beralih menjadi abdi negara, tapi juga merugikan citra pemerintahan yang dapat dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya,” terangnya.
Baca Juga :Â Naskah Akademik dan RUU Tentang DPD RI Terus di Sempurnakan
Teras juga menambahkan, sesuatu yang berisiko di tengah upaya membangun kepercayaan pada pelaku investasi dari dalam dan luar negeri.
“Untuk itu saya mendorong agar ada langkah konkrit pemerintah menyiapkan kebijakan yang tepat dan mengevaluasi keputusan penundaan, serta melakukan pengangkatan calon ASN sesuai agenda awal,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya perbaikan keputusan lebih baik ketimbang memicu masalah yang lebih serius, termasuk turunnya kepercayaan publik pada profesionalitas pemerintahan yang ujungnya dapat merugikan reputasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai anggota DPD RI yang pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah, saya tahu tidak ada keberhasilan pemerintahan daerah yang dapat terjadi tanpa peran para ASN, baik tenaga honorer maupun Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Baca Juga :Â DPD RI, APKASI, dan APEKSI Bicarakan Ketimpangan Pembagian Wewenang
Sebab, Teras menegaskan, peran para ASN birokratis yang dijalankan, khususnya kepentingan publik sangat dibutuhkan oleh pemerintahan daerah. Sehingga penyesuaian formasi dan komitmen atas pengangkatan mereka harus selaras dengan upaya kita membangun negara ini sebagai negara hukum, negara yang menjunjung keadilan dan memiliki kepastian hukum.
“Dalam kesempatan konsinyering itu juga, Komite I DPD RI juga menajamkan rekomendasi terkait Pilkada dan program Agraria dan Konflik Pertanahan, termasuk masalah kejelasan dan kepastian tentang keberadaan dan kepastian tata ruang yang terjadi selama ini di daerah-daerah,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post