kaltengtoday.com, – Sampit, – Nampakmya perebutan alat kelengkapan dewan DPRD Kotim memasan. Terlebih lagi, untuk jatah kursi untuk PDIP dan Demokrat dihabisi lima partai lainnya. Bahkan, PDIP menilai cacat dan menolak hasil reposisi AKD yang dilaksanakan pada Senin, 14 Februari dan 15 Februari 2022 tersebut.
Dalam hal ini, Sekretaris DPC PDIP Kotim Alexius Esliter menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengakui hasil reposisi tersebut. Bahka, kata dia agenda tersebut melanggar aturan. Jadi, produk paripurna sampai pada pengesahannya cacat hukum dan menimbulkan masalah nantinya. Jelasnya, Selasa (15/2).
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya. Dan tidak akan mengakui hasil AKD yang baru disahkan tersebut. “Kami tidak merasa kalah atau ditinggalkan. Jadi, masalah proses AKD ini kami sangat paham sekali mekanismenya,”ucapnya menambahkan.
Ditegaskannya, bahwa PDIP pada reposisi tersebut tidak ada satu kursi untuk PDIP menjadi ketua komisi maupun sekretaris. Bahkan, posisi AKD untuk PDI Perjuangan dibabat habis koalisi lima partai tersebut, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB. Tutupnya.
Sementara itu, Anggota fraksi PDIP DPRD Kotim Rimbun menegaskan, PDIP tidak kalah perang atau apa sebutannya. Sebab, kami tidak merasa perang atau sejenisnya. “Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan kawan-kawan di DPRD yang membuang waktu dan tenaga terkait reposisi tersebut,”tambahnya.
Menurut Rimbun, ada partai yang lancang langsung menyelonong ke DPRD untuk menyusun dan menyepakati AKD tersebut. Terlebih, penyusunan AKD itu hanya bisa dilakukan oleh fraksi partai politik yang ditugaskan.
“Mungkin unsur pimpinam kurang pengetahuan dan memaksaan keadaan serta ambisi partai sehingga tidak melihat lagi aturan,”tegsnya.
Baca juga : Harga Minyak Goreng Meroket Komisi II DPRD Kotim Sidak Keswalayan dan Pasar
Hal ini sangat jelas sekali menginjak marwa DPRD itu sendiri yang sudah aturan di dalamnya. “Kami meminta kepada publik siapa yang sebenarnya melanggar aturan. Saya meminta masyarakat sendiri yang menilainya,”ucapnya lagi.
Baca juga : Komisi III DPRD Kotim, Terima Aspirasi Guru PAUD
“Sekali lagi, hasil AKD yang disahkan tersebut cacat hukum dan pihaknya tidak mengakuinya. Kami akan bekerja sesuai surat keputusan (SK) awal. Bukan SK yang baru saja diparipurnakan tersebut,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post