Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Kegiatan dilakukan dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Kalteng, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Plt. Sekda Kalteng dan saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda, Linae Victoria Aden menyampaikan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target TPB/SDGs nasional, maka diperlukan strategi implementasinya hingga ke tingkat desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa.
Baca Juga : Dua Desa di Kabupaten Kapuas di Canangkan Menjadi DRPPA
Lebih lanjut disampaikan, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat yang mengarah pada 17 TPB/SDGs dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah DRPPA.
“DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan”, tuturnya.
Menurut pihaknya, desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.
Ia mengatakan, implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
Dan, sebagai informasi, pada tahun 2022 Pemprov Kalteng telah mendeklarasikan 4 (empat) Desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Desa Pilot Project DRPPA yang dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yaitu Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya dan Desa Tumbang Bajanei.
Selain Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemprov Kalteng pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 juga terus melakukan advokasi, sehingga sampai saat ini dari 14 Kabupaten/Kota sudah 12 Kabupaten/Kota yang sudah membentuk DRPPA. Dua kabupaten yang belum melakukan advokasi DRPPA yakni Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.
“Pemprov Kalteng sudah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DRPPA di empat Desa Pilot Project terkait 10 Indikator DRPPA dan Pendampingan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA dan untuk mendukung pelaksanaan DRPPA di Kalteng,” tuturnya.
Baca Juga : Asisten Ekbang Buka Bimtek Calon FASDA Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2024
Pemprov Kalteng juga membuat Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu.
Melalui kegiatan advokasi ini, Linae berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh desa yang ada di Kalteng melalui Tri Darma Perguruan Tinggi dan penguatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor, guna mewujudkan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. [Red]
Discussion about this post