Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam menginformasikan peran Pemerintah dalam hal Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan upaya tersebut salah satunya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kepala DP3AP2KB, dr. Bawa Budi Raharja mengatakan, bahwa tujuan dari Dinas tersebut adalah untuk melindungi masyarakat terutama dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pencegahan.
“Jika sudah masuk ranah hukum itu merupakan kewenangan Pihak Kepolisian, kami sebatas memberikan pendampingan, mediasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perceraian,” ucap Bawa, Senin, (19/04/2021).
Kemudian lanjutnya, fungsi DP3AP2KB agar fenomena seperti KDRT dan kekerasan terhadap anak jangan muncul, dengan mengkampanyekan bagaimana arti hakiki melindungi istri dan anak, serta penjabaran sepuluh hak anak.
“Salah satu cara kami selama wabah pandemi ini seperti melibatkan forum anak melalui kampanye media sosial, menyampaikan bagaimana tentang pencegahan pernikahan dini,” katanya.
Menurutnya, dengan masuk ke dalam ekosistem adalah cara yang paling ampuh dalam mengkampanyekan bagaimana berumah tangga yang baik dan sejahtera dengan pemberian informasi bagaimana usia-usia yang rentan terhadap pelaku dan korban kekerasan.
“Misalnya tadi jika berbicara tentang anak maka kami masuk ke forum anak, apabila kepada kader desa maka kami melibatkan ibu-ibu, terutama dalam bagaimana memberikan pemahaman kepada ibu-ibu tentang keluarga,” tuturnya.
Baca Juga : 2 Ribu Guru di Kabupaten Pulang Pisau Belum Vaksinasi Covid-19
Lanjutnya, berbagai macam sosialisasi kampanye itu tergantung usianya, pendekatan keluarga bisa melalui anaknya, bapaknya, ibunya, maupun aparat seperti RT, RW karena memang harus dari OPD terkait untuk merangkul masyarakat itu.
“Maka disusunlah para satgas-satgas di kecamatan dengan maksud seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk tingkat Kabupaten, dan tingkat Kecamatan yakni Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post