Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur pascapertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam, harus menjadi refleksi bagi seluruh pihak.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Hilyatul Asfia, untuk peristiwa ini perlu adanya pembentukan satgas khusus yang melakukan investigasi secara total guna mengurai penyebab tragedi maut tersebut.
“Besar harapan saya peristiwa ini dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan hukum yang ada,” kata Hilyatul Asfia.
Tapi lanjut dia, tentu terdapat proses penemuan hukum disana yang perlu dilihat secara detail, sehingga melahirkan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. “Ada beberapa aturan yang harus dilihat secara menyeluruh apabila investigasi dilakukan,” ujarnya.
Beberapa aturan itu, jelas Hilyatul Asfia, pertama, dibenturkan pada peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata harus ditelisik dalam Article 19 point b yang menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan dibawa dalam mengamankan pertandingan sepak bola.
Kendati demikian juga diperlukan investigasi lebih lanjut apakah penggunaan gas air mata digunakan sebagai tindakan dalam keadaan darurat atau force majeure.
Kedua, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai dengan e melarang untuk adanya bentuk pengamanan massa yang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindak kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur sampai dengan keluar dari formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan.
“Aturan ini setidaknya menjadi pedoman dalam melihat ada atau tidaknya bentuk kelalaian yang terjadi pada proses pengamanan massa di peristiwa Kanjuruhan,” tegas dia.
Ketiga, melihat dari sektor pengrusakan yang terjadi sebagaimana video tersebar bila itu benar dapat menjadi tindak pidana merujuk ketentuan Pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP. Termasuk pula bilamana terbukti bahwa ada provokator yang menyebabkan kejadian nahas tersebut terjadi dibenturkan pada ketentuan Pasal 156, 157 dan 160 KUHP.
“Setidaknya, beberapa aturan itu harus dilihat dalam melakukan investigasi secara total dan evaluasi menyeluruh untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban seadil-adilnya dalam peristiwa ini,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post