Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Dorongan Penetapan WPR Menguat, Dinilai Jadi Solusi Atasi PETI di Kalteng

by Mulia Gumi
27/02/2026
A A
Dorongan Penetapan WPR Menguat, Dinilai Jadi Solusi Atasi PETI di Kalteng

Ketua Dema STAI Al Ma'arif Buntok, Sugi. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aktivitas yang berlangsung secara informal selama akhir-akhir ini dinilai menimbulkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, hingga lingkungan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski demikian, regulasi yang sama juga membuka ruang legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Izin tersebut dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan atau wilayah yang sudah berjalan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah.

Pengaturan mengenai penetapan wilayah pertambangan, termasuk WPR, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Regulasi tersebut mengatur tata cara identifikasi, evaluasi, dan penetapan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal, terencana, dan berkelanjutan.

Baca Juga : Potensi Pengaktifan Kembali Pertambangan Batu Bara di Bartim Dinilai Dapat Jadi Solusi Alternatif Pemasukan Daerah

BEM SI Kalteng menilai bahwa penetapan WPR merupakan langkah strategis untuk mentransformasikan praktik PETI menjadi kegiatan yang sah secara hukum.

Dengan status WPR, masyarakat dapat mengurus IPR secara perorangan maupun melalui koperasi, sehingga aktivitas pertambangan tidak lagi berada di luar sistem hukum.

Ketua Dema STAI Al Ma’arif Buntok, Sugi yang juga tergabung di dalam aliansi BEM SI Kerakyatan wilayah Kalteng mengatakan, Penetapan WPR menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Dengan legalitas yang jelas, penambang bisa mendapatkan pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan,” katanya kepada Kaltengtoday.com , Kamis (27/2/2026).

Selain memberikan kepastian hukum, skema WPR dinilai berpotensi mengurangi konflik antara penambang dan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pengawasan yang lebih terstruktur juga diharapkan mampu menekan dampak lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan kerusakan lahan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali.

Ia menjelaskan, pihak pemerhati lingkungan sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa penetapan WPR harus dibarengi dengan program pembinaan dan pengawasan ketat, termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan serta pengurangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas.

“Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pendataan lokasi-lokasi PETI, melakukan kajian teknis dan lingkungan, serta mengusulkan penetapan WPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga : Leonard S. Ampung: Optimalisasi PAD Pertambangan Butuh Sinergi Pemprov dan Pemkab/Pemkot

Dengan langkah tersebut, pertambangan rakyat di Kalteng diharapkan dapat berkembang secara legal, tertib.

“Lalu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan,” tutupnya.[Red]

Tags: Kota Palangka RayaMinerbaPETISTAI

Baca Juga

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

...

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026
Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Berita

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026
Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
Berita

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.