Kemudian, MHA tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, meskipun saat ini dibatasi oleh batas administrasi Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.
Namun demikian, MHA Parempei, Bereng Malaka dan Mungku Baru tetap merupakan satu kesatuan komunitas yang memiliki sejarah adat budaya yang tidak bisa dipisahkan oleh batas administrasi dan tenurial. Sehingga ini perlu didorong agar pengakuan atas MHA dapat dilegalkan dan masyarakat memiliki hak atas wilayah, adat dan budayanya.
Dalam mendorong MHA Rungan agar bisa mendapatkan pengakuan, BNF Indonesia memfasilitasi proses pertemuan pencapaian mufakat bagi ketiga komunitas, membantu secara teknis pemetaan digital terkait lokasi wilayah adat yang diusulkan.
“Nantinya BNF juga akan membantu proses mediasi pertemuan antara Panitia MHA Kabupaten Gunung Mas dengan Panitia MHA Kota Palangka Raya untuk mencapai kesepakatan yang sama-sama akan didorong pada penetapan MHA di Provinsi, mengingat MHA Rungan meliputi wilayah administrasi Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” bebernya.
Hingga saat ini, lanjut Anugrah, usulan pengakuan MHA Rungan, baik terkait kelengkapan data pra syarat penetapan MHa, masih dalam tahap penyempurnaan, yang kemudian nantinya dilakukan proses penggalian sejarah, pemetaan wilayah adat dan tahap penyusunan dan verifikasi internal oleh MHA Rungan.
Baca juga : Investor Diminta Junjung Tinggi Tradisi Hukum Adat
Akan tetapi, pihaknya optimistis jika pada Desember 2021 mendatang, seluruh dokumen MHA Rungan dapat diajukan ke Panitia MHA Provinsi Kalteng.
Baca juga :
“Harapannya, kedepan MHA Rungan dapat ditetapkan, selanjutnya berproses untuk mengusulkan Hutan Tabalien (Hutan Ulin) serta hutan penyangga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Hutan Adat bagi MHA Rungan,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post