Kalteng Today – Palangka Raya, – Usai sudah pelarian dua orang pemuda yang berinisial MA (25) Warga Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut dan ML (21) warga Jalan Bengaris, Tanjung Pinang Kota Palangka Raya. Mereka berdua dihadiahi timah panas dari pistol polisi karena berusaha melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya pada hari Senin (21/9/2020) waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Todoan A. Gultom dalam press release yang dilaksanakan di lobby Mapolresta Palangka Raya pada Rabu, (23/9/2020) siang menjelaskan, berdasarkan kronologis hasil pemeriksaan, awalnya kedua pelaku saling bertemu untuk bersepakat melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan terlebih dahulu melakukan survey target di Kawasan Jalan Dr Murjani Palangka Raya.
“Setelah mendapatkan target yang saat itu melihat ada terparkir sepeda motor jenis honda beat warna hitam bernomor polisi KH 6063 YJ dalam kondisi tidak menggunakan kunci pengaman.
Salah satu tersangka bernama ML langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sambil di dorong oleh rekannya bernama MA dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan PHM.Noor dekat Bandara untuk dinyalakan kata Kapolresta .
Selanjutnya kedua pelaku tersebut berencana akan pencurian sepeda motor untuk dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motifnya karena faktor ekonomi, barang hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan hidup” jelas Jaladri.
Baca Juga :Â Terlalu! Mau Ditolong Sepeda Motor Malah Dibawa Kabur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Sel Tahanan Polresta Palangka Raya, dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan pengembangan.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 huruf ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara” pungkas Kapolresta Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post