Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebuah Bus bernomor Polisi S 7395 UN yang membawa rombongan penumpang sebanyak 30 orang asal Pulau Jawa diberhentikan oleh petugas gabungan yang jaga di Pos Lintas Batas (Libas), Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jum’at (5/6/2020) sore.
Dari informasi yang dihimpun Kaltengtoday.com, rombongan tersebut sengaja didatangkan oleh salah satu perusahaan yang diketahui PT Wijaya Karya Bangunan Gedung yang berkantor di Jalan DI Panjaitan, Kav 9-10 Jakarta. Dan nantinya mereka ini akan dipekerjakan di Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi kepada penanggungjawab pos Lintas Batas yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, rombongan dengan menggunakan bus itu datang dari arah Banjarmasin yang dijemput di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalsel.
“Kita sangat menyayangkan harusnya penanggung jawab dari 30 orang ini sebenarnya harus mengetahui situasi seperti sekarang ini” kata Alman.
Dikatakan Alman, Saat pihaknya menghubungi penanggung jawabnya rombongan tersebut yang berkantor di jalan Nyai Undang No 12 Kota Palangka Raya mereka ini katanya dipekerjakan sebagai buruh kasar.
“Kalau pekerjaan sebagai buruh kasar kenapa harus didatangkan dari pualu jawa, kenapa tidak menggunakan tenaga kerja lokal saja” imbuhnya.
Alman juga menambahkan, pihaknya sempat minta kepada penanggung jawab agar rombongan pekerja ini langsung dikarantina.
Namun saat diperiksa, dokumen dari pekerja tersebut, semuanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya dimasa pandemi Covid 19 ini.
Baca Juga:Â Sirene Berbunyi, Personel Ditsamapta Polda Kalteng Lari Berhamburan Dengan Peralatan Lengkap
Menurut Alman, Apabila dokumen terindikasi dipalsukan, sesuai edaran dari kejaksaan dalam penanganan pandemi corona ini termasuk pidana.
“Agar tidak menjadi polemik dan persoalan bagi warga Kota Palangka Raya, akhirnya kita suruh putar balik karena seperti ada yang ditutup-tutupi soal dokumen rombongan ini”, tegasnya. [Red]
Discussion about this post