Namun dalam kasus ini, jejak itu justru tidak ditemukan.
Fakta bahwa anggaran tetap masuk ke dalam APBD meski tidak memenuhi syarat dasar memunculkan pertanyaan yang lebih dalam:
siapa yang memasukkan angka tersebut, dan bagaimana bisa lolos dari seluruh lapisan pengawasan?
Karena dalam sistem yang seharusnya berlapis, kegagalan seperti ini hampir mustahil terjadi tanpa adanya kelonggaran—atau pembiaran.
Diakui Bermasalah, Tapi Tanpa Penanggung Jawab
Yang menarik, dokumen tersebut tidak menutupi adanya persoalan. Bahkan sebaliknya, seluruh kekeliruan diurai secara terbuka:
– Mekanisme tidak sesuai aturan
– Proses tidak lengkap
– Penganggaran dinilai tidak sah secara prosedur
Namun dibalik keterbukaan itu, ada satu hal yang absen, bahwa tidak ada satupun pihak yang secara jelas disebut bertanggung jawab.
Alih-alih menunjuk aktor, solusi yang ditawarkan justru administratif:
– Penganggaran diulang melalui APBD Perubahan 2026
– Pengajuan dimulai kembali dari proposal awal
– Pendampingan oleh Inspektorat
Baca Juga :Â KONI Tanpa Dana : Olahraga Kotim Bertahan dari Uang Swadaya Pribadi, Pemerintah Daerah Kemana?
Pendekatan ini seolah menutup masalah pada aspek teknis, tanpa menyentuh akar persoalan, bagaimana kesalahan sebesar ini bisa terjadi sejak awal.














Discussion about this post