Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah dokumen internal pemerintah daerah membuka tabir persoalan yang selama ini hanya terdengar sebagai polemik anggaran biasa. Fakta di dalamnya jauh lebih serius: penganggaran hibah untuk KONI Kotawaringin Timur diduga cacat prosedur sejak awal, bahkan sebelum angka itu masuk ke dalam APBD.
Dalam notulen rapat lintas instansi yang melibatkan Inspektorat, BKAD, Bapperida, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Bagian Hukum, disebutkan secara eksplisit bahwa mekanisme pengajuan hibah tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
– Tidak ada proposal
– Tidak ada input dalam sistem SIPD
– Dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022.
Baca Juga : Atlet Mulai Tinggalkan Daerah, OKP Datangi KONI Kotim Desak Kepastian Porprov
Namun di tengah ketidak terpenuhinya seluruh syarat dasar tersebut, anggaran tetap muncul. Bukan hanya muncul, tetapi melonjak tajam.
Dari yang semula hanya Rp750 juta dalam RKA Dinas Pemuda dan Olahraga, berubah menjadi Rp3 miliar dalam APBD—tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan yang semestinya.
Dokumen tersebut secara tegas menyebut, perubahan itu terjadi “tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama sehingga tidak sesuai prosedur.”
Kalimat ini menjadi kunci. Karena itu bukan asumsi, melainkan hasil pembahasan resmi di internal pemerintah sendiri.
Anggaran Tanpa Proses, Siapa yang Mengendalikan?
Lonjakan anggaran tanpa mekanisme sah bukan sekadar persoalan teknis. Dalam sistem penganggaran daerah, setiap angka memiliki jejak: dibahas, diverifikasi, disepakati.














Discussion about this post