kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyayangkan adanya penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terlebih lagi, penutupan TPS tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi dengan DLH Kota Palangka Raya.
“Kami tidak tahu TPS itu dibongkar. Harusnya warga lapor. Penutupan TPS itu bukan dari kita. Kalau dari kita pasti ada pemberitahuan kepada warga,” kata Zaini, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga : Masyarakat Diminta Jangan Buang Limbah Bangunan dan Pohon ke TPS
Dijelaskannya, TPS tersebut ditutup pada Minggu (14/8/2022) lalu. Bahkan berdasarkan laporan, penutupan tersebut dikarenakan keberadaan TPS dinilai kumuh dan merusak pemandangan.
Padahal dengan adanya TPS di kawasan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah untuk membuang sampah atau limbah rumah tangga. “Kalau memang dinilai merusak pemandangan, harusnya berkoordinasi dulu dengan kami. Baru nanti kita carikan solusinya bersama,” ucapnya.
Baca Juga : Bank Sampah Mentari Tamiang Layang Dianggap Telah Bantu Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan
Untuk itu, lanjut Achmad Zaini, pihaknya telah meminta Ketua RT setempat agar mencarikan lokasi pengganti TPS baru agar masyarakat dapat kembali membuang sampah ke TPS pengganti.
“Ini tentu membuat kami khawatir, jika pihak RT tidak bisa mencarikan TPS pengganti, maka warga akan membuang sampah sembarangan, sehingga menjadikan kawasan mereka akan kumuh,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post